TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Dinas

Pasal 4

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang sosial;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 6

Sekretariat mempunyai tugas pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, urusan keuangan, dan urusan perencanaan dan pelaporan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan keuangan; dan
  3. pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan;

Pasal 8

  • Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan, protokol dan ketatalaksanaan, kepegawaian serta menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
  • Uraian tugas Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan;
  2. melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
  3. melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  4. melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
  5. melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
  6. melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
  7. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
  8. melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  9. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit
  10. melakukan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
  11. menyiapkan bahan tidak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah;
  12. melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan; dan
  13. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan;
  14. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran;
  15. menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan;
  16. penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
  17. melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik;
  18. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  19. melakukan penyusunan laporan kinerja; dan
  20. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

Pasal 9

Sub substansi Keuangan sebagaimana mempunyai tugas menyiapkan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara dan milik Daerah.

 

Bagian Ketiga

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Pasal 10

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas berkaitan dengan Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis penanggulangan bencana, perlindungan dan bantuan sosial serta jaminan sosial dan pengolahan data;
  2. pelaksanaan koordinasi penanggulangan bencana, perlindungan dan bantuan sosial serta jaminan sosial dan pengolahan data;
  3. pelaksanaan bimbingan, fasilitasi, supervisi, konsultasi penanggulangan bencana, perlindungan dan bantuan sosial serta jaminan sosial dan pengolahan data;
  4. pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penanggulangan bencana, perlindungan dan bantuan sosial serta jaminan sosial dan pengolahan data; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 12

Kelompok Jabatan Fungsional Sub substansi   Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, penanggulangan, bimbingan dan pemantapan korban bencana alam, bencana sosial, konflik sosial.

Pasal 13

Kelompok Jabatan Fungsional Sub substansi Perlindungan dan Bantuan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan perlindungan sosial dan pengelolaan bantuan sosial.

Pasal 14

Kelompok Jabatan Fungsional Sub substansi Jaminan Sosial dan Pengolahan Data mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan sosial, pendataan dan pengolahan data penyandang masalah kesejahteraan sosial, data penerima jaminan kesehatan nasional dan daerah serta basis data kemiskinan terpadu.

Bagian Keempat

Bidang Pemberdayaan Sosial

Pasal 15

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas berkaitan dengan Pemberdayaan Sosial.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis penanggulangan kemiskinan dan pengelolaan sumber dana sosial, pemberdayaan keluarga dan kelembagaan sosial masyarakat, kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
  2. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan pengelolaan sumber dana sosial, pemberdayaan keluarga dan kelembagaan sosial masyarakat, kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
  3. pelaksanaan bimbingan, fasilitasi, supervisi, konsultasi penanggulangan kemiskinan dan pengelolaan sumber dana sosial, pemberdayaan keluarga dan kelembagaan sosial masyarakat, kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
  4. pengawasan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan pengelolaan sumber dana sosial, pemberdayaan keluarga dan kelembagaan sosial masyarakat, kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 17

Kelompok Jabatan Fungsional Sub substansi Penanggulangan Kemiskinan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan dan pengelolaan sumber dana sosial.

Pasal 18

Kelompok Jabatan Fungsional Sub substansi  Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan keluarga dan kelembagaan sosial masyarakat atau organisasi sosial yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 19

Kelompok Jabatan Fungsional Sub substansi  Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan pelestarian nilai–nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial.

 

Bagian Kelima

Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Pasal 20

Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas berkaitan dengan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis pelayanan sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan korban Napza, rehabilitasi sosial penyandang tuna sosial;
  2. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan korban Napza, rehabilitasi sosial penyandang tuna sosial;
  3. pelaksanaan bimbingan, fasilitasi, supervisi, konsultasi pelayanan sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan korban Napza, rehabilitasi sosial penyandang tuna sosial;
  4. pengawasan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelayanan sosial anak dan lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan korban Napza, rehabilitasi sosial penyandang tuna sosial;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 22

Kelompok Jabatan Fungsional Sub substansi  Pelayanan Sosial Anak dan Lanjut Usia mempunyai tugas melaksanakan pelayanan sosial anak terlantar, balita terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak korban tindak kekerasan, anak disabilitas, anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak jalanan, anak yang dipekerjakan dan lanjut usia.

Pasal 23

Kelompok Jabatan Fungsional Sub substansi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Korban Napza mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas Mental, Fisik, Sensorik dan Intelektual dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Napza.

Pasal 24

Kelompok Jabatan Fungsional Sub substansi Rehabilitasi Sosial Penyandang Tuna Sosial mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, pemulung, tuna susila, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (eks napi), orang dengan HIV/AIDS dan orang dengan gangguan jiwa terlantar.

Bagian Keenam

UPTD

Pasal 25

  • Untuk menyelenggarakan sebagian tugas Badan dapat dibentuk UPTD pada Dinas sesuai dengan kebutuhan.
  • Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.